Serang – Guna proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu di wilayah hukum Polda Banten khususnya di Kabupaten Serang Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (09/12).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah itu dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami melakukan pelimpahan berkas penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu Tahap 1 kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan proses selanjutnya, "kata Martri Sonny.
Selanjutnya Martri Sonny menyampaikan setelah dilakukan Tahap I penyidik menunggu kabar dari JPU, "Setelah melakukan pelimpahan berkas, selanjutnya apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, Jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan di lakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, "ujar Martri Sonny.
Terakhir Martri Sonny berharap Dengan dilaksanakannya Tahap I tersebut penyidik tetap berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan segera terselesaikan dengan lancar.