Penyidik Ditresnarkoba Narkoba Polda Banten Melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I

    Penyidik Ditresnarkoba Narkoba Polda Banten Melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I

    Serang – Guna proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu di wilayah hukum Polda Banten khususnya di Kabupaten Serang Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (09/12).

    Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah itu dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami melakukan pelimpahan berkas penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu Tahap 1 kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan proses selanjutnya, "kata Martri Sonny.

    Selanjutnya Martri Sonny menyampaikan setelah dilakukan Tahap I penyidik menunggu kabar dari JPU, "Setelah melakukan pelimpahan berkas, selanjutnya apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, Jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan di lakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, "ujar Martri Sonny.

    Terakhir Martri Sonny berharap Dengan dilaksanakannya Tahap I tersebut penyidik tetap berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan segera terselesaikan dengan lancar. 

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru, Ditpolairud Polda Banten...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami