Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan 'Ria Beauty' atas Praktik Abal-abal

    Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan 'Ria Beauty' atas Praktik Abal-abal

    JAKARTA – Pemilik klinik kecantikan “Ria Beauty”, Ria Agustina, ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas praktik kecantikan ilegal yang tidak memenuhi standar medis. Penangkapan dilakukan setelah Ria kedapatan melakukan prosedur kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa Ria mempromosikan layanan kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun Instagramnya, @RiaBeauty.id. Meski kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur, ia nekat membuka praktik di Jakarta tanpa izin resmi.

    “Pada 1 Desember, tersangka membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di Kuningan dengan dibantu asistennya, DN. Mereka melakukan prosedur kecantikan kepada tujuh pasien, ” kata Kombes Wira dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

    Prosedur Ilegal dengan Alat Tak Berizin
    Ria menggunakan alat derma roller tanpa izin edar serta serum dan krim yang tidak terdaftar di BPOM. Prosedur ini dilakukan pada enam perempuan dan satu laki-laki.

    “Alat yang digunakan tidak terdaftar secara resmi, dan produk serum yang dipakai juga tidak memiliki izin BPOM. Ini sangat berisiko bagi pasien, ” ujar Kombes Wira.

    Bukan Tenaga Medis, Hanya Sarjana Perikanan
    Lebih lanjut, terungkap bahwa Ria Agustina tidak memiliki latar belakang medis. Ia diketahui hanya seorang sarjana perikanan, sementara asistennya, DN, juga bukan tenaga medis.

    “Keduanya tidak memiliki keahlian medis atau sertifikasi di bidang kecantikan. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, ” tambah Kombes Wira.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kecantikan ilegal, serum, krim, serta alat promosi. Ria dan asistennya kini dijerat pasal tentang praktik medis ilegal dan penggunaan produk tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

    Imbauan kepada Masyarakat
    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. “Pastikan klinik kecantikan memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten. Jangan tergiur dengan promosi di media sosial yang menawarkan harga murah, tetapi berisiko pada kesehatan, ” pungkas Kombes Wira.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan legalitas dalam memilih layanan kecantikan. Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas praktik ilegal demi melindungi kesehatan publik. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke-75 Polda Metro Jaya, Kapolda Irjen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Babinsa Koramil 0602-15/Baros Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kades Sinamukti Serahkan BLT-DD Tahun 2024 
    Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Bersama Aparat Kepolisian Bersinergi Cegah Perkelahian Antar Pelajar

    Ikuti Kami