Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) Lebih Simpel dan Lebih Mudah Dipahami

    Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) Lebih Simpel dan Lebih Mudah Dipahami

    SERANG – Masih dalam rangkaian kegiatan Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia di Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) di lokasi yang sama yakni di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (5/6/2024).

    “Sertipikat elektronik lebih simpel dan lebih mudah dipahami karena sudah elektronik prosesnya, ” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto dalam sambutannya.

    Sudaryanto menjelaskan, “Sertipikat lama masih berlaku hanya nanti ketika Bapak Ibu mengajukan permohonan kegiatan layanan tertentu misalnya balik nama, pemecahan, penggabungan, penghapusan hak tanggungan/roya dan sebagainya nanti produknya akan diperbaharui menjadi Sertipikat Eektronik sehingga jangan khawatir, ” rincinya.

    Beliau pun mengatakan masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik tidak perlu buru-buru untuk mengganti menjadi Sertipikat Elektronik karena sertipikat tersebut masih berlaku, “Nanti bisa alih media jika Bapak Ibu mau mengalihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik, namun jika tidak pun tidak apa-apa, masih tetap berlaku, ” katanya.

    Sudaryanto melanjutkan, kedepannya secara bertahap masyarakat akan mendapatkan pelayanan elektronik, pelayanan elektronik ini memudahkan saat transaksi pengecekan dan juga melindungi saat ada bencana alam karena arsipnya tersimpan secara elektronik, “Arsip elektronik lebih aman tidak takut kebanjiran, kebakaran, hilang atau dipalsukan karena disimpan di dalam _database_ penyimpanan elektronik, ” urainya.

    Mengenai tampilan fisik dari Sertipikat - el ini, Sertipikat-el juga memuat informasi yang sama dengan sertipikat fisik hanya bedanya sertipikat yang lama terdiri dari 4 (empat) lembar, Sertipikat-el 1 (satu) lembar yang terdiri dari informasi jenis hak, keterangan subjek dan objek bidang tanah serta masa berlakunya termasuk letak tanah.

    Kemudian, dibaliknya terdapat informasi keterangan letak bidang tanah lokasi dan koordinatnya. Selain itu, terdapat _qr code_ dimana masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku bisa melihat dokumen elektronik serta status terakhir dari hak atas tanahnya.

    “Sertipikat elektronik merupakan rangkuman sertipikat lama, bahwa Sertipikat Elektronik adalah sertipikat yang lama yang diperbaharui model dan sistemnya sehingga lebih simpel, lebih mudah dan lebih aman, ” tandasnya. (Humas BPN Banten/Hendi)

    serang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Ambil Air Suci, Dansat Brimob Polda Banten:...

    Artikel Berikutnya

    Nikmati Udara Pagi, Dansat Brimob Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami